Panduan Lengkap Dokumen Ekspor untuk Pemula: Step by Step

 

Banyak UMKM dan pengusaha pemula yang ingin mulai ekspor sering merasa kesulitan karena ribetnya dokumen ekspor. Padahal, dengan pemahaman yang tepat, proses ini bisa dijalani dengan mudah.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dokumen ekspor yang wajib dipersiapkan, fungsi masing-masing dokumen, dan langkah-langkah step by step.

1. Invoice dan Packing List

Ini adalah dokumen utama yang wajib disiapkan eksportir.

  • Invoice: berisi detail transaksi, harga, jumlah barang, nama eksportir dan importir.
  • Packing List: menjelaskan isi barang, jumlah, berat, dimensi, dan cara pengepakan.

👉 Fungsi: sebagai dasar perhitungan pembayaran dan referensi bea cukai.

2. Kontrak Dagang (Sales Contract)

  • Merupakan perjanjian resmi antara eksportir dan importir.
  • Berisi detail kesepakatan harga, kualitas, kuantitas, pengiriman, dan pembayaran.

👉 Fungsi: menghindari perselisihan dagang.

3. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

  • Dokumen wajib untuk ekspor resmi.
  • Diajukan secara elektronik melalui sistem INSW (Indonesia National Single Window).

👉 Fungsi: izin resmi dari Bea Cukai agar barang bisa keluar dari Indonesia.

4. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)

  • Bill of Lading (B/L) untuk pengiriman laut.
  • Airway Bill (AWB) untuk pengiriman udara.

👉 Fungsi: bukti kepemilikan barang selama perjalanan dan dasar pengambilan barang oleh buyer.

5. Certificate of Origin (COO)

  • Dokumen yang menunjukkan asal barang diproduksi.
  • Dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan.

👉 Fungsi: buyer bisa mendapat tarif bea masuk lebih rendah jika ada perjanjian dagang (FTA).

6. Sertifikat Kesesuaian (jika dibutuhkan)

  • Contoh: sertifikat halal, phytosanitary certificate (untuk produk pertanian), health certificate (untuk perikanan).

👉 Fungsi: memastikan produk sesuai standar negara tujuan.

7. Polis Asuransi (Insurance Certificate)

  • Tidak wajib, tetapi sangat disarankan.
  • Melindungi barang dari risiko kerusakan atau kehilangan selama perjalanan.

Step by Step Mengurus Dokumen Ekspor

Langkah 1: Siapkan Data Transaksi

  • Detail pembeli (buyer) dan penjual (eksportir).
  • Data produk (nama, HS Code, jumlah, harga).

Langkah 2: Buat Invoice dan Packing List

  • Format sederhana bisa dibuat dengan Excel/Word.
  • Pastikan data sesuai kontrak.

Langkah 3: Ajukan PEB ke Bea Cukai

  • Melalui sistem INSW.
  • Dibutuhkan NPWP, NIK (Nomor Identitas Kepabeanan), dan invoice.

Langkah 4: Urus Dokumen Pengiriman

  • Bill of Lading (via shipping line).
  • Airway Bill (via maskapai).

Langkah 5: Lengkapi Dokumen Pendukung

  • COO, sertifikat halal, phytosanitary, sesuai jenis barang.

Langkah 6: Kirim Salinan Dokumen ke Buyer

  • Buyer memerlukan dokumen ini untuk mengurus bea masuk di negaranya.

Kesimpulan

Mengurus dokumen ekspor memang terlihat rumit, tapi sebenarnya mudah jika dilakukan step by step. Dokumen utama yang harus dipahami pemula adalah: Invoice, Packing List, PEB, Bill of Lading/AWB, dan COO.

Dengan persiapan dokumen yang rapi, produk Indonesia bisa lebih cepat masuk ke pasar global tanpa hambatan.

👉 Artikel ini SEO-friendly dengan kata kunci:

  • dokumen ekspor pemula
  • cara ekspor barang
  • panduan dokumen ekspor
  • step by step ekspor

0 Comments