Banyak UMKM dan pengusaha pemula
yang ingin mulai ekspor sering merasa kesulitan karena ribetnya dokumen
ekspor. Padahal, dengan pemahaman yang tepat, proses ini bisa dijalani
dengan mudah.
Artikel ini akan membahas secara
lengkap dokumen ekspor yang wajib dipersiapkan, fungsi masing-masing
dokumen, dan langkah-langkah step by step.
1.
Invoice dan Packing List
Ini adalah dokumen utama yang wajib
disiapkan eksportir.
- Invoice:
berisi detail transaksi, harga, jumlah barang, nama eksportir dan
importir.
- Packing List:
menjelaskan isi barang, jumlah, berat, dimensi, dan cara pengepakan.
👉 Fungsi: sebagai dasar perhitungan pembayaran dan referensi
bea cukai.
2.
Kontrak Dagang (Sales Contract)
- Merupakan perjanjian resmi antara eksportir dan
importir.
- Berisi detail kesepakatan harga, kualitas, kuantitas,
pengiriman, dan pembayaran.
👉 Fungsi: menghindari perselisihan dagang.
3.
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
- Dokumen wajib untuk ekspor resmi.
- Diajukan secara elektronik melalui sistem INSW
(Indonesia National Single Window).
👉 Fungsi: izin resmi dari Bea Cukai agar barang bisa keluar
dari Indonesia.
4.
Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
- Bill of Lading (B/L)
untuk pengiriman laut.
- Airway Bill (AWB)
untuk pengiriman udara.
👉 Fungsi: bukti kepemilikan barang selama perjalanan dan
dasar pengambilan barang oleh buyer.
5.
Certificate of Origin (COO)
- Dokumen yang menunjukkan asal barang diproduksi.
- Dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan.
👉 Fungsi: buyer bisa mendapat tarif bea masuk lebih rendah
jika ada perjanjian dagang (FTA).
6.
Sertifikat Kesesuaian (jika dibutuhkan)
- Contoh: sertifikat halal, phytosanitary certificate
(untuk produk pertanian), health certificate (untuk perikanan).
👉 Fungsi: memastikan produk sesuai standar negara tujuan.
7.
Polis Asuransi (Insurance Certificate)
- Tidak wajib, tetapi sangat disarankan.
- Melindungi barang dari risiko kerusakan atau kehilangan
selama perjalanan.
Step by Step Mengurus Dokumen Ekspor
Langkah
1: Siapkan Data Transaksi
- Detail pembeli (buyer) dan penjual (eksportir).
- Data produk (nama, HS Code, jumlah, harga).
Langkah
2: Buat Invoice dan Packing List
- Format sederhana bisa dibuat dengan Excel/Word.
- Pastikan data sesuai kontrak.
Langkah
3: Ajukan PEB ke Bea Cukai
- Melalui sistem INSW.
- Dibutuhkan NPWP, NIK (Nomor Identitas Kepabeanan), dan
invoice.
Langkah
4: Urus Dokumen Pengiriman
- Bill of Lading (via shipping line).
- Airway Bill (via maskapai).
Langkah
5: Lengkapi Dokumen Pendukung
- COO, sertifikat halal, phytosanitary, sesuai jenis
barang.
Langkah
6: Kirim Salinan Dokumen ke Buyer
- Buyer memerlukan dokumen ini untuk mengurus bea masuk
di negaranya.
Kesimpulan
Mengurus dokumen ekspor memang
terlihat rumit, tapi sebenarnya mudah jika dilakukan step by step.
Dokumen utama yang harus dipahami pemula adalah: Invoice, Packing List, PEB,
Bill of Lading/AWB, dan COO.
Dengan persiapan dokumen yang rapi,
produk Indonesia bisa lebih cepat masuk ke pasar global tanpa hambatan.
👉 Artikel ini SEO-friendly dengan kata kunci:
- dokumen ekspor pemula
- cara ekspor barang
- panduan dokumen ekspor
- step by step ekspor

0 Comments