biar UMKM lebih gampang paham, saya buatkan alur singkat
step-by-step ekspor resmi dalam format sederhana dan jelas:
🛫
Alur Step-by-Step Ekspor Resmi untuk UMKM
1️⃣ Persiapan Legalitas Usaha
- Punya NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS.
- Lengkapi dokumen usaha: NPWP, SIUP, TDP (jika masih
berlaku).
- Daftar sebagai eksportir di INATRADE
(Kemendag).
2️⃣ Registrasi & Perizinan Ekspor
- Daftar di INATRADE (inatrade.kemendag.go.id).
- Untuk produk tertentu, perlu API (Angka Pengenal
Importir/Eksportir) atau izin khusus (misal: pangan, hasil hutan, obat
tradisional).
- Cek HS Code produk via Bea Cukai
(beacukai.go.id) untuk tahu tarif & aturan ekspor.
3️⃣ Cari Buyer / Pasar Tujuan
- Manfaatkan:
- ITPC (Indonesia Trade Promotion Center) luar negeri.
- Marketplace B2B:
Alibaba, Tradekey, Global Sources.
- Pameran ekspor
atau business matching dari Kemendag.
4️⃣ Kontrak & Negosiasi
- Tentukan: harga, jumlah, Incoterms (FOB, CIF, EXW).
- Buat Sales Contract / Purchase Order dengan
buyer.
5️⃣ Pembiayaan & Dukungan
- Bisa akses pembiayaan ekspor melalui LPEI (Indonesia
Eximbank).
- Pertimbangkan asuransi ekspor untuk jaminan risiko.
6️⃣ Persiapan Dokumen Ekspor
Dokumen utama yang biasanya
dibutuhkan:
- Invoice & Packing List
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari Bea Cukai
- Bill of Lading / Airway Bill (dari jasa ekspedisi)
- Sertifikat asal barang (COO/Certificate of Origin)
dari Kemendag
- Sertifikat lain sesuai produk (contoh: Phytosanitary
untuk produk pertanian)
7️⃣ Pengiriman Barang
- Pilih jalur: laut (kontainer) atau udara (kargo).
- Gunakan freight forwarder atau perusahaan
logistik ekspor.
- Pastikan barang sudah masuk sistem INSW (Indonesia
National Single Window).
8️⃣ Pembayaran & Penyelesaian
- Umumnya lewat Letter of Credit (L/C) atau TT
(Telegraphic Transfer).
- Setelah buyer menerima barang & dokumen lengkap →
pembayaran cair.
⚡ Ringkasnya:
👉 Legalitas → Registrasi → Buyer → Kontrak → Pembiayaan →
Dokumen → Kirim → Bayaran ✅

0 Comments